Senin, 25 Juli 2016

Matahari hati yg tak terbenam

|
Khitbah (Lamaran) dalam Islam
Kita sudah membahas pembahasan seputar pernikahan, dari mulai pertama kali kita membahas definisi pernikahan itu sendiri. Lalu kedua kita juga sudah membahas hukum pernikahan dan alasan disyariatkan nikah. Lalu yang ketiga adalah hukum menikah dan cara memilih pasangan (istri). Kita akan lanjutkan dengan pembahasan berikutnya. Semoga dengan kita membahas fiqih manajemen keluarga ini, kita kelak menjadi bukti ayat mengenai bersatunya kembali orang-orang yang di dunia saling berkasih sayang, kelak di akhirat dengan landasan ketaqwaan. Jadi kalau kita mau utuh keluarga kita kelak di akhirat, maka bangunlah keluarga di atas landasan ketaqwaan.
Inilah yang Allah firmankan kepada kita, “Masuklah kamu ke dalam surga, kamu dan istri-istri kamu digembirakan.” (QS. Az Zukhruf [43]:70). Dalam rangka itu, kita mempelajari teori-teori fiqih manajemen keluarga ini, agar kita dikumpulkan kembali bersama keluarga kita kelak di surga.
Hukum Khitbah dan Adab-adabnya
Khitbah adalah menjelaskan keinginan untuk menikahi seorang wanita yang disukainya dan memberitahu walinya.
Jadi tidak ada hubungannya dengan cincin, membawa buah-buahan, roti buaya dan lain sebagainya dalam khitbah. Ini adalah tradisi orang lain, yang tidak berasal dari Islam. Permasalahan pihak lelaki datang sendiri atau dengan orang tua, ini hanya permasalahan teknis saja. Tradisi kita ini sebenarnya menyulitkan hidup kita saja, padahal Islam memberikan pilihan yang sederhana, mudah dan aplikatif.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika kamu melihat seorang wanita yang kamu sukai, datangilah keluarganya.” Nah, inilah khitbah. Yang namanya khitbah harus siap diterima dan harus juga siap untuk ditolak. Kalau diterima, alhamdulillah. Kalau ditolak, bunga tidak hanya sekuntum. Sederhana saja.
Di antara hukum khitbah dan adabnya:
1. Diharamkan seorang Muslim mengkhitbah saudaranya sesama Muslim
Jadi kalau seorang wanita sudah dikhitbah oleh saudara kita yang lain, maka haram bagi setiap Muslim untuk mengkhitbah wanita tersebut. Yaitu ketika si wanita sudah menjawab permintaan si lelaki, walaupun dalam bentuk isyarat dan lain sebagainya, sebagaimana Rasulullah SAW sabdakan bahwa diamnya seorang perawan tandanya mau.
Jika pemuda yang mengkhitbah belakangan sudah tahu bahwa si wanita sudah di khitbah lebih dahulu dan menerima khitbah tersebut, maka haram baginya untuk mengkhitbah wanita tersebut. Jika si pemuda ini tidak tahu adanya proses khitbah sebelum dirinya, maka tidak menjadi dosa bagi dirinya. Si wanita atau walinya wajib memberitahukan bahwa sudah ada yang mengkhitbah terlebih dahulu yang sudah dijawab.
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh seorang lelaki Muslim mengkhitbah atas khitbah saudaranya, sampai ia menikahinya atau ia tinggalkan (tidak jadi menikah).” (HR. Bukhari).
Kalau sudah ada kejelasan tidak jadi, maka wanita tersebut kembali diperbolehkan untuk dikhitbah. Kalau wanita tersebut sudah jelas akan menikah, tidak ada lagi alasan untuk mengkhitbah. Jangan juga menunggu sampai bercerai, ini berbahaya juga.
Hikmah dari larangan ini adalah karena perbuatan demikian akan melakukan kerusakan, mendatangkan permusuhan, antara kedua pihak yang mengkhitbah. Memang hidup ini unik. Padahal sederhana saja, ketika seorang wanita sudah dikhitbah, tinggal kita mencari wanita yang lain untuk kita nikahi. Tapi kebanyakan orang tidak mau seperti itu.
2. Diharamkan mengkhitbah secara terang-terangan wanita yang sedang berada dalam keadaan iddah, dimana tholaqnya sudah tidak dapat dirujuk lagi.
Tholaq yang sudah tidak dapat dirujuk lagi, bisa jadi karena sudah jatuh tiga kali tholaq, ataupun karena khulu’ yaitu wanita menuntut cerai.
Firman Allah Ta’ala, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu, ..” (QS. Al Baqarah [2]:235).
Ayat ini turun sehubungan dengan wanita yang berada dalam masa iddah. Jadi yang tidak diperbolehkan adalah mengkhitbah secara terang-terangan, namun jika menggunakan bahasa sindiran maka itu diperbolehkan.
Diperbolehkan ia mengusulkannya seperti mengatakan, “Saya ingin sekali agar Allah mudahkan bagiku untuk menikahi wanita yang sholihah.” Atau sekedar mengatakan, “Sebenarnya saya ingin menikah.”
Perkataan ini diucapkan seakan tidak mengena, padahal ditujukan kepada si wanita yang sedang iddah itu. Menghilangkan perasaan yang tidak enak di dalam diri, menunjukkan bahwa tidak bolehnya di tasrih.
Terkadang, kecenderungan untuk menikah sudah kuat sekali untuk mengabarkan habisnya masa iddah padahal masa iddah belum lagi habis.
Maka itu kita harus mengetahui betul masa iddah dari si wanita itu. Jika masa iddah-nya belum habis, maka jangan tasrih. Atau tunggu masa iddahnya selesai.
Tetapi wanita yang masa iddahnya masih bisa rujuk kembali, haram untuk dikhitbah.
Kenapa? Karena ia masih dalam masa rujuk. Statusnya masih terhadap suaminya yang saat itu. Jadi yang diperbolehkan untuk dikhitbah tanpa tasrih hanya wanita yang sedang dalam masa iddah yang tholaq-nya tidak bisa dirujuk kembali. Tapi kalau masa iddah sudah selesai, maka boleh langsung dilamar.
3. Kalau sudah diisyaratkan dari pihak yang melamar atau yang dilamar, kedua belah pihak harus menjelaskan masing-masing kelebihan dan kekurangannya. Hal ini tidak termasuk ghibah, karena ia termasuk ke dalam memberi nasihat yang dianjurkan dalam Islam.
Jadi dulu Rasulullah SAW ketika mengkhitbah wanita, beliau tugaskan seorang shohabiyah atau istrinya untuk melihat terlebih dahulu dan menyelidiki wanita tersebut. Tapi jangan kita lalu samakan diri kita kepada Rasulullah SAW yang tidak memiliki cacat. Adapun kita sebagai laki-laki tetap juga harus menjelaskan kebaikan dan kekurangan kita. Hal ini harus dijelaskan, baik oleh utusannya maupun oleh diri kita sendiri. Jangan sampai kita simpan-simpan. Karena banyak juga fakta dimana setelah menikah terjadi penyesalan.
4. Khitbah itu hanya merupakan janji pernikahan yang menjelaskan keinginan untuk menikah, belum terjadi pernikahan. Oleh karena itu, hukum yang berlaku antara yang melamar dan yang dilamar tidak berubah.
Jadi walaupun sudah bertunangan, belum terjadi pernikahan karena itu belum berubah hukumnya. Si pria dan wanita belum menjadi pasangan suami istri, sehingga keduanya masih haram. Hukum ini hanya akan berubah ketika kelak terjadi akad nikah.
Jadi jangan sampai sebelum menikah, walaupun sudah tunangan, jalan berduaan sambil bergandengan tangan. Ini tetap haram. Jangan kita mengikuti tradisi barat yang tidak mengenal Islam. Ini adalah salah satu penyakit sosial masyarakat kita.
Bagi kita yang dulu sudah telanjur melakukan kesalahan, banyaklah istighfar. Yang terpenting adalah bagaimana anak kita ke depan tidak mengulangi kesalahan yang sama dengan yang pernah kita lakukan.
5. Hukum melihat kepada calon wanita yang akan dikhitbah
Barangsiapa yang ingin mengkhitbah seorang wanita, disyari’atkan dan disunnahkan untuk melihatnya sebatas yang pantas dan dapat dilihat seperti wajah, telapak tangan dan kaki.
Perhatikan bahwa hal ini disyari’atkan. Kenapa? Karena dari wajah kita bisa melihat ketaqwaan, dari telapak tangan kita bisa melihat bagaimana si wanita merawat dirinya, juga dari kakinya. Kalau si wanita perhatian untuk membersihkan tangan dan kakinya, berarti ia perhatian untuk membersihkan yang lain-lain.
Ada hadits dari Sahal bin Sa’ad ra, seorang wanita pernah datang kepada Nabi SAW dan berkata, “Ya Rasulullah, saya datang untuk memberikan diriku kepadamu.” Lalu Rasulullah melihatnya, menatap mukanya, setelah itu Rasulullah mengangguk-angguk. (Muttafaqun ‘alaih).
Lalu hadits dari Abu Hurairoh ra, ketika ia sedang berada di sisi Rasulullah SAW, beliau didatangi oleh seorang laki-laki yang mengatakan kepada Rasulullah bahwa ia hendak menikahi seorang wanita Anshor. Rasulullah SAW bekata kepadanya, “Apakah anda sudah melihatnya?” Ia menjawab, “Belum.” Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Pergilah dan lihat dirinya, karena di mata seorang Anshor ada sesuatu.” (HR. Muslim).
Seperti yang saya katakan tadi, bahwa kita bisa melihat sesuatu dari mata seseorang. Apakah ia wanita yang taat, atau materialistik dan sebagainya.
Hadits dari Jabir ra, berkata Rasulullah SAW, “Barangsiapa di antara kalian yang hendak mengkhitbah seorang wanita, jika ia mampu melihat apa yang boleh dilihat, maka hendaklah ia lakukan.” Jabir mengatakan bahwa setelah ia mendengar hadits Rasulullah ini maka ia merasa mendapatkan dorongan lalu ia berusaha melihat seorang wanita yang ia inginkan, sampai ia melihat faktor-faktor yang membuatnya ingin menikahi wanita tersebut, lalu dinikahi wanita tersebut.” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan Al Hakim).
Jadi boleh kita melihat calon wanita yang hendak kita khitbah, jika kita mampu. Hikmahnya adalah dengan melihat itu dapat lebih bisa menarik perhatian ke dalam dirinya.
Tanpa dilihat terlebih dahulu, bagaimana bisa kita membuat diri kita tertarik? Seperti membeli kucing di dalam karung.
Oleh karena itu lebih kuat dorongan kepada kasih sayang dan mencintai yang terus menerus di antara kedua belah pihak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Mughiroh ketika ia telah menerima seorang wanita, “Coba kamu lihat, karena itu lebih pantas untuk kalian lakukan.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Shohih Al Albani).
Kelak diantara keduanya terjadi kasih sayang dan kesepakatan-kesepakatan. Seperti inilah, jama’ah sekalian rahimakhumullah, adab-adab mengkhitbah itu dalam Islam sangat-sangat longgar, namun khitbah belum merubah status hukum pasangan yang hendak menikah itu. Jadi tidak diperbolehkan keluar dari adab-adab Islam. Hanya diperbolehkan melihat wajah, telapak tangan dan kaki. Selebihnya dari itu diharamkan. Jika kita ingin melihat seluruhnya, maka nikahi dulu wanitanya itu.
Wallahu ta’ala a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2010 LA TAHZAN

Template N2y Shadow By Nano Yulianto